Disnaker Deli Serdang Layangkan Surat Panggilan, PT Juisin Abai, PPMI Madani Minta Kepastian Hukum Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Admin RedMOL
0
DPW PPMI MADANI saat mendampingi pekerja/buruh mengadukan tentang hak-hak normatif nya ke Disnaker Deli Serdang dan DPRD Kabupaten Deli Serdang.
DELI SERDANG, medan.redmol.id - Pihak manajemen PT Juisin dilaporkan tidak menghadiri panggilan klarifikasi yang dilayangkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (27/10/2026) pukul 09.00 WIB.

Sebaliknya, pihak pekerja hadir secara kooperatif yang diwakili oleh kuasanya, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Madani Indonesia (DPW PPMI MADANI) Provinsi Sumatera Utara, Faisal Siregar. Faisal tampak didampingi oleh Sekretaris DPW Syahrul Idrus beserta jajaran Pengurus DPC PPMI MADANI Kabupaten Deli Serdang.

Panggilan resmi dari Disnaker tersebut diterbitkan guna menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa pekerja tetap di perusahaan tersebut, serta persoalan pemenuhan hak-hak normatif pekerja/buruh yang dinilai belum maksimal terealisasi.

Merespons ketidakhadiran pihak manajemen perusahaan, Ketua DPW PPMI MADANI Faisal Siregar mendesak Disnaker Kabupaten Deli Serdang melalui mediator Florentinus Feriandi Tarigan agar segera mengambil langkah tegas dan menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami dari pihak pekerja telah menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi panggilan klarifikasi ini. Kami meminta kepada mediator agar ketidakhadiran pihak PT Juisin dicatat secara resmi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, sehingga para pekerja memperoleh kepastian hukum dan hak-hak mereka tidak terabaikan begitu saja,” ujar Faisal tegas.

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa segala bentuk pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan secara transparan dan wajib mematuhi regulasi yang ada. Ia menekankan bahwa setiap alasan PHK memiliki mekanisme hukum yang spesifik dan tidak bisa diputuskan secara sepihak. "Jika alasan perusahaan adalah mangkir, ada aturan ketatnya. Begitu pula jika alasannya karena efisiensi, semua ada prosedur hukum yang harus dilewati," tambahnya.

Oleh karena itu, pihak PPMI MADANI meminta Disnaker beserta Pengawas Ketenagakerjaan UPTD setempat untuk memeriksa secara menyeluruh alasan serta proses PHK yang dilakukan. 

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup keabsahan dokumen hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak pekerja secara objektif berdasarkan fakta-fakta di lapangan. 

Menurutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini harus mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) serta aturan turunan lainnya, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021.

Penegakan Hukum Harus Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Di sisi lain, Faisal turut mengaitkan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan komitmen pemerintahan nasional yang baru. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dan kepastian hukum di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali bagi kaum pekerja atau buruh yang mengalami ketidakadilan.

“Semangat Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang adil serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kecil. Kami sangat berharap pekerja yang menjadi korban dugaan PHK sepihak atau pelanggaran hak ketenagakerjaan ini bisa mendapatkan perlindungan hukum yang berkeadilan,” kata Faisal.

Menutup keterangannya, ia meminta instansi ketenagakerjaan terkait untuk menangani pengaduan ini secara profesional, objektif, dan tanggap tanpa membiarkan prosesnya berlarut-larut. Meski demikian, pihaknya tetap menekankan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran ini harus bertumpu pada fakta dan bukti yang sah, dengan tetap memberikan kesempatan yang adil bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan penjelasan resmi mereka pada kesempatan berikutnya. (AP)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!