
Taput Sumut, 31/10/2025, RedMol. Id
Oknum kepala sekolah di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, berinisial SS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan oleh SS pada Januari 2025.
Perkembangan Kasus:
- Polres Tapanuli Utara telah menetapkan SS sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
- Penetapan status tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
- Kuasa hukum keluarga korban, Dalihan Natolu Law Firm, mendesak penahanan terhadap SS untuk menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban ¹ ².
Kronologi Kasus:
- Korban dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga pada Januari 2025.
- Ibu korban curiga yang anaknya sakit saat buang air kecil dan menemukan luka di area sensitif.
- Korban dibawa ke klinik dan dilakukan visum et repertum di Polres Tapanuli Utara.
Kuasa hukum korban mendesak agar SS ditahan untuk mencegah kemungkinan kabur atau mengulangi tindak pidana .
