
MEDAN, medan.redmol.id - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa para pekerja buruh di Sumatra Utara saat ini tengah menjadi sorotan tajam.
Kolaborasi antara Serikat Buruh Karisma dan PPMI MADANI secara khusus menyoroti tindakan sepihak perusahaan yang dinilai sangat mudah mendepak pekerja, bahkan mereka yang telah mengabdi cukup lama.Alasan-alasan klasik seperti efisiensi, pemberian Surat Peringatan (SP), hingga modus mengganti pekerja tetap menjadi pekerja kontrak sering kali dijadikan tameng oleh pihak manajemen.
Salah satu kasus nyata yang kini sedang dikawal terjadi di PT J yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM II).Ketua Serikat Buruh Karisma Sumut, Awaluddin Pane, mengungkapkan bahwa dirinya kerap mendampingi kasus ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan modus serupa.
Bahkan, baru-baru ini terjadi PHK sepihak hanya berbekal Surat Peringatan."Saya heran saja, pengusaha mem-PHK pekerja buruh dulu, baru bicara mengajak perundingan bipartit," kata Awaluddin Pane kepada media online.Menurut Awaluddin, tindakan tersebut merupakan sebuah salah kaprah yang fatal.
Perundingan bipartit seharusnya dilakukan saat pengusaha dan pekerja masih berada dalam hubungan kerja aktif."PHK itu baru bisa sah terjadi setelah ada Perjanjian Bersama (PB).
PB tersebut wajib dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja terkait untuk diterbitkan Surat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tapi saat ini, banyak perusahaan, termasuk yang terjadi di perkebunan dan kawasan-kawasan industri mengangkangi aturan ini.
Kami meminta Disnaker di Sumatra Utara untuk menindak tegas dan mengedukasi kembali tata cara bipartit yang benar. Pengusaha juga jangan pura-pura tidak paham soal besaran uang pesangon yang wajib diberikan kepada buruh yang di-PHK," tegas Awaluddin.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPW PPMI MADANI Sumut, Faisal Siregar, turut mengecam keras praktik PHK ugal-ugalan yang terjadi di lapangan.
Hal ini ia sampaikan merespons kasus PHK pekerja PT J di KIM II yang baru saja dilaporkan ke Disnaker Sumut pada Selasa, 15 September 2026."PHK yang menimpa pekerja PT J baru-baru ini sangat memprihatinkan. Prosesnya tidak transparan, tidak dilengkapi Surat Perjanjian yang jelas, serta tidak merincikan masa kerja hingga besaran upah yang seharusnya didapatkan oleh pekerja," ujar Faisal Siregar.
Faisal menegaskan bahwa tuntutan utama kolaborasi ini kepada pihak manajemen PT J adalah agar perusahaan segera membayarkan seluruh uang pesangon serta uang kompensasi kepada para pekerja yang telah di-PHK secara penuh, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, pihak serikat pekerja PPMI MADANI sedang menunggu jadwal panggilan resmi dari Disnaker Sumut untuk proses mediasi.
Mereka berkomitmen akan terus mengawal kasus PT J ini hingga tuntas demi memperjuangkan hak-hak normatif buruh agar tidak dikebiri oleh oknum pengusaha.
Pihaknya mendesak Disnaker Sumut untuk bergerak cepat dan segera memanggil pihak manajemen PT J guna mempertanggungjawabkan prosedur hukum yang diduga telah dilanggar. (AP/Tim)
