MEDAN, RedMOL.id — Kejahatan terhadap pengemudi taksi online kembali menyisakan duka. Riyan Alamsyah (25) ditemukan tewas di kawasan perkebunan tebu, Kabupaten Deli Serdang. Polisi bergerak cepat. Dalam waktu sekitar delapan jam setelah jasad ditemukan, dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus.
Kedua tersangka berinisial AP (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, serta GPM (29), warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan jasad pria di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.
Korban kemudian diidentifikasi sebagai Riyan Alamsyah, warga Jalan Setia Luhur Link XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
“Awalnya dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Tim Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara kemudian melakukan back-up dan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus ini,” kata Cornelius di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa peristiwa tersebut telah dirancang sebelumnya. AP dan GPM diduga merencanakan perampokan terhadap pengemudi taksi online.
Rencana itu disebut muncul setelah keduanya berada di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menyebut keduanya saat itu menggunakan sabu. Setelah persediaan narkotika habis, keduanya disebut membutuhkan uang untuk membeli sabu kembali.
AP kemudian mengusulkan agar mereka memesan layanan transportasi daring dan merampas kendaraan pengemudi.
Pesanan pertama dibatalkan setelah keduanya melihat pengemudi yang datang memiliki postur tubuh tegap. Mereka kembali melakukan pemesanan. Kali ini, korban Riyan datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla.

Kedua tersangka tetap masuk ke dalam kendaraan meski mengetahui foto pengemudi pada aplikasi tidak sesuai dengan sosok Riyan. Foto tersebut ternyata merupakan foto ayah korban.
Di tengah perjalanan, kedua tersangka berpura-pura hendak buang air kecil dan meminta korban menghentikan mobil. Begitu kendaraan berhenti, AP diduga menjerat leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggang milik GPM.
Riyan tidak tinggal diam. Ia melakukan perlawanan. AP kemudian meminta bantuan GPM. Kedua tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga korban kehilangan tenaga dan tidak berdaya.
Tubuh korban kemudian dipindahkan ke bagian belakang mobil. AP mengambil alih kemudi dan membawa kendaraan tersebut menjauh dari lokasi. Keduanya bahkan sempat berhenti membeli rokok dan tali.
Korban yang disebut masih menunjukkan tanda-tanda bergerak akhirnya dibuang di kawasan perkebunan tebu. Kedua tersangka kemudian membawa kabur mobil korban dan menjualnya seharga Rp17 juta.
Jejak kendaraan menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi. AP dan GPM akhirnya ditangkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.
Selain kedua tersangka utama, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga menjadi penadah mobil korban. Kendaraan tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polisi menyatakan kedua tersangka berdasarkan penelusuran awal diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut. Sementara asal sabu yang digunakan sebelum aksi masih didalami penyidik.
Kasus ini menyoroti kerentanan pengemudi transportasi daring yang bekerja hingga larut malam dan berhadapan dengan penumpang yang identitas serta tujuannya belum tentu dapat dipastikan. Kecepatan polisi mengungkap perkara menjadi langkah penting, tetapi keamanan para pengemudi tetap membutuhkan pencegahan dan kewaspadaan bersama.
Sumber: Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut.
Zopnath Pakpahan

